Rabu, 05 Oktober 2016

Yeaaahh... Durian Jatoh.... (Klaim JHT)




Bagi para karywan atau mantan karyawan pasti tau JHT…yup Jaminan Hari Tua…salah satu program dari BPJS (dulu namanya Jamsostek) yang bermanfaat sebagai dana pensiun. JHT ini baru bisa diambil setelah kita berhenti bekerja atau minimal 10 tahun bekerja tapi hanya bisa diambil 10% nya saja…


Besar dana JHT adalah 5,7% dari gaji pokok karyawan, dengan komposisi  2% dibebankan kepada si tenaga kerja dan 3,7% dibebankan kepada si pemberi kerja.

Karena saya sudah berhenti bekerja…dan belum niat untuk bekerja lagi hehehe…  maka mulai lah mencari tau..tanya kanan kiri bagaimana cara claim JHT. Ada yang bilang sekarang bisa online… iya ternyata benar. Kita bisa cek saldo JHT kita secara online lho.               
Tinggal masuk ke alamat berikut  https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs, disitu kita bisa mendapatkan informasi tentang Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan. Tersedia juga informasi Profil perserta, simulasi Saldo JHT dan Formulir pengajuan Klaim online.  Jika belum punya account nya bisa registrasi dulu di alamat diatas. Cukup penasaran dengan website ini…karena di sini terdapat formulir pengajuan klaim secara online, saya pikir kita bisa mengajukan dan uang ditransfer…ternyata nggak sesimple itu :P

Berikut saya tulis langkah-langkahnya ya….

Jika Anda ingin menggunakan fasilitas online :

  1. Isi formulir pengajuan JHT di alamat diatas. Dan upload : KTP, Kartu Keluarga, Kartu jamsostek / BPJS ketenagakerjaan, Buku rekening tabungan dan Surat refrensi kerja (semua sudah di scan ya..)
  2. Nanti Anda akan menerima email balasan dari BPJS mengenai kapan dan jam berapa Anda bisa datang ke kantor cabang BPJS.
  3. Datang ke kantor cabang yang ditunjuk sesuai jadwal. Saat datang jangan lupa semua berkas di bawa asli dan copy nya cukup 1 lembar masing-masing. 

Tapi…ternyata menurut pengalaman yang sudah meregistrasi melalui online, banyak yang belum mendapatkan balasan email…mungkin agak lama ya… karena saat saya datang ke kantor BPJS di Depok (bagi yang berdomisili di Depok kantor BPJS ketenagakerjaan berada di Ruko ITC tepat dibelakang A&W Restaurant ya…) banyak yang complain…kalau mereka belum mendapatkan email  balasan. Saya yang saat itu nekat datang langsung berharap langsung bisa di proses…dan ternyata nggak bisa  di informasikan oleh Satpam nya…kalau mengclaim JHT ternyata bisa melalui Bank BJB. Langsung lah saya ke Bank BJB di seberang kantor walikota Depok. 

Sampai di sana…ternyata Bank BJB hanya melayani 30 customer  BPJS per hari…tidak bisa lebih. Dan itu pun sudah penuh dengan yang waiting list sampai dua bulan ke depan lho…. Tapi..saya dapat info dari satpam nya…kalau mau claim langsung di Bank BJB datang lebih pagi jam 8 sudah sampai Bank bisa diproses sebagai cadangan.. :p

Akhirnya minggu depannya saya datang jam 7.30 wib di bank BJB…dapat lah no antrian…nomor 16.  

Syarat kelengkapan yang harus dibawa sama koq :

  1. KTP asli dan copy
  2. Kartu keluarga asli dan copy
  3. Kartu anggota jamsostek / BPJS ketenagakerjaan asli dan copy
  4. Surat referensi kerja dari perusahaan awal sampai terakhir asli dan copy
  5. Materai 6000 2 lembar
  6. Copy buku rekening tidak perlu kecuali jika Anda punya rekening di Bank BJB. Jika tidak punya bagaiman? Nggak masalah nanti akan dibuka rekening BJB dan saldo JHT nya akan di ransfer ke no rekening tersebut.
  7. Dalam 7 – 14 hari kerja saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda. (tapiii tenang nggak lama koq..saya Cuma 7 hari kerja sudah cair) :D

Sekian informasinya ya…. Semoga bermanfaat :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar